SEKILAS PT BANK JATENG
Awal mula Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah didirikan di Semarang berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. DU57/ 1/ 35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/ Kep/ MUBS/ 63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Operasional pertama dimulai pada tanggal 6 April 1963 dengan menempati Gedung Bapindo, Jl. Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat.
Pada tahun 1969, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1969. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/ Kabupaten Se-Jawa Tengah. Sejak didirikan Bank Jateng belum pernah mengalami perubahan nama.
PROFIL PT BANK JATENG
Visi Misi Bank Jateng adalah Bank terpercaya, Menjadi kebanggaan masyarakat, Mampu menunjang pembangunan daerah. Dengan Misi sebagaiBank yang Memberikan layanan prima yang didukung oleh kehandalan SDM dengan teknologi modern serta jaringan yang luas.Membangun budaya bank dan mempertahankan bank sehat. Mendukung pertumbuhan ekonomi regional dengan mengutamakan kegiatan retail banking. Meningkatkan kontribusi dan komitmen pemilik guna memperkokoh bank.
Dalam rencana bisnis bank, Bank Jateng telah menetapkan target usaha dalam jangka menengah yaitu untuk mencapai sebagai regional champion di Jawa Tengah. Sebagai regional champion arti nya Bank Jateng mampu menj adi Bank terkemuka di daerah melalui produk dan layanan kompetitif dengan jaringan luas yang dikelola secara profesional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui upaya memperkuat ketahanan kelembagaan, kemampuan sebagai agent of regional development, serta kemampuan dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah No.1 tanggal 1 Mei 1999 Notaris Titi Ananingsih Soegiarto, SH disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia). Anggaran Dasar Bank Jateng sebagaimana Akta Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris Titi Ananingsih Soegiarto, SH telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan keputusan RUPS-LB Bank Jateng tanggal 20 Desember 2016 sebagaimana Akta Nomor 104 yang dibuat oleh Notaris Prof. Dr.Liliana Tedjosaputro, SH,MH,MM
Kepemilikan
1) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (53,29%)
2) Pemerintah Kabupaten se-Jawa Tengah (38,71%)
3) Pemerintah Kota se-Jawa Tengah (7,99%)
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp5.000.000.000.000,(lima triliun Rupiah) terbagi atas:
a. 4.000.000 (empat juta) saham seri A dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
b. 1.000.000 (satu juta) saham seri B dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp1.868.489.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar
empat ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) terdiri dari saham seri A dan saham seri B dengan Nominal masingmasing Rp.1.000.000 (Nilai penuh)
Jaringan Usaha
JARINGAN KANTOR KONVENSIONAL
Kantor Pusat: 1
Kantor Cabang Konvensional: 36
Kantor Cabang Pembantu: 116
Kantor Kas Konvensional: 153
Payment Point Konvensional: 298
ATM (milik sendiri): 541
Layanan Kas Keliling: 35
JARINGAN KANTOR SYARIAH
Unit Usaha Syariah: 1
Kantor Cabang Syariah: 4
Kantor Cabang Pembantu Syariah: 7
Kantor Kas Syariah: 7
Payment Point Syariah: 0
Layanan Syariah: 145
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id